Indikator Kompetensi Kepribadian Guru

indikator-kompetensi-kepribadian-guru

Pengantar Awal

Kompetensi kepribadian guru merupakan salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh guru dalam profesinya. Kompetensi ini merupakan kompetensi yang harus dimiliki oleh guru bilamana ia ingin dikatakan seorang profesional dalam menjalankan profesi sebagai seorang guru.

Mengenai berbagai kompetensi yang harus dimiliki oleh guru, pada masing-masing kompetensi itu terdapat sejumlah indikator yang menjadi tolak ukur berhasil atau tidaknya sebuah penerapan untuk satu kompetensi. Demikian pula halnya dengan kompetensi kepribadian yang juga terdapat sejumlah indikator didalamnya.

Indikator-indikator kompetensi kepribadian ini merupakan poin yang mana dimaksudkan sebagai acuan bagi para guru untuk diterapkan. Adapun mengenai indikator kompetensi kepribadian guru ini, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

Beberapa Indikator Kompetensi Kepribadian

Sama dengan kompetensi lainnya, kompetensi kepribadian juga memiliki beberapa indikator. Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 10 Ayat 1[1], indikator kompetensi kepribadian yang dimaksudkan itu antara lain:
  1. Mantap
  2. Berakhlak mulia
  3. Arif dan berwibawa
  4. Serta menjadi teladan.

Hal ini sedikit dikembangkan oleh beberapa ahli, diantaranya yaitu Kunandar. Dalam bukunya, Kunandar[2] mengungkapkan bahwa terdapat 5 butir indikator kompetensi kepribadian guru. Adapun butir indikator yang dimaksud yakni:
  1. Kepribadian yang mantap dan stabil
  2. Kepribadian dewasa
  3. Kepribadian arif
  4. Kepribadian yang berwibawa
  5. Kepribadian berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan.

Lima indikator di atas merupakan pengembangan dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pengembangan ini lebih terlihat terperinci dan mendetail. Namun, tidak ada penambahan dalam bentuk wujud baru.

Guru, tatkala menerapkan keempat indikator yang ditujukan pada profesinya, maka dapat dikatakan bahwa pribadinya baik bagi seorang pendidik. Sebaliknya, bila hal ini tidak terlaksana, maka sang guru juga dikhawatirkan akan ke-profesionalannya dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru.

[1]Kunandar. 2009. Guru Profesional. Jakarta: Rajawali Pers. h. 75-76.
[2]Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

0 Response to "Indikator Kompetensi Kepribadian Guru"

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung.
Berikan komentar anda, atau tanyakan sesuau kepada saya melalui kolom komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel